Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Fahmi Darmawansyah dalam kasus dugaan suap perizinan dan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Fahmi yang merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
"Saksi Fahmi Darmawansyah akan diperiksa untuk tersangka WH (Wahid Husen)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8/2018).
Advertisement
Selain Fahmi, penyidik KPK juga akan memeriksa narapidana Lapas Sukamiskin bernama Andri Rahmat. Andri yang merupakan tahanan pendamping (tamping) Fahmi ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahid Husen.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Suap Perizinan
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas, hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.
Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan US$ 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement