Liputan6.com, Jakarta - Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 (INASGOC) menyatakan, pemilik tiket resmi berhak menempati tempat duduk dalam arena pertandingan cabang-cabang olahraga Asian Games 2018 dibanding kartu akreditasi berlabel VIP.
"Jika seseorang membeli tiket kategori A, dia berhak duduk di kursi kategori A. Jika ada orang dengan akreditasi VIP kehabisan tempat duduk dan meminta penonton bertiket kategori A untuk pindah, hal itu tidak diperbolehkan," kata Direktur Media dan Hubungan Masyarakat INASGOC Danny Buldansyah seperti dilansir Antara, Kamis (30/8/2018).
Pernyataan Danny terkait pemilik tiket Asian Games lebih berhak duduk dalam arena pertandingan itu menyusul pesan Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dalam akun Twitter-nya.
Advertisement
"Pemilik akreditasi VIP itu boleh duduk di kursi penonton jika ada kursi kosong, tidak ada pemilik tiketnya. Jika kursi penuh karena telah diisi para pemilik tiket, pemilik akreditasi VIP harus berdiri," kata Danny.
Pada Sabtu, 25 Agustus 2018, Laode mengunggah pesan pada akun Twitternya, "Tiba-tiba diusir dari seat yang sudah kami beli karena mau didedikasikan buat VIP. Tapi setelah minta penjelasan panitia mana aturannya, dia bilang 'kebijakan panitia'. Untung setelah lihat penonton protes...mereka panggil lagi," demikian pesan itu.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Imbauan KPK soal Tiket Gratis
Sebelumnya, KPK mengimbau para penyelenggara negara yang menerima atau meminta tiket gratis dalam pagelaran Asian Games 2018 untuk segera melaporkan hal tersebut kepada KPK.
"KPK mengimbau para pegawai negeri dan penyelenggara negara jika ada yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 agar segera melaporkan pada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum-oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta kepada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
KPK memandang permintaan mendapatkan tiket gratis itu bukanlah perbuatan yang patut yang dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pejabat negara yang menerima tiket gratis selama penyelenggaraan Asian Games 2018 tidak perlu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena nilainya tidak akan melebihi batas besaran gratifikasi sebesar Rp 10 juta.
"Tidak perlu (lapor) karena ada batasan gratifikasi itu Rp 10 juta. (Lagipula) Ini kan harga diri nasional dipertaruhkan, bukan karena dengan karcis itu mereka langsung kaya, langsung mewah. Ya, ini hanya mendukung, tepuk tangan, itu juga sumbangan lo," kata Jusuf Kalla.
Â
Â
Advertisement