Sukses

KPK Yakin Idrus Marham Kooperatif

Idrus ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 24 Agustus 2018, atau satu pekan yang lalu. Idrus sendiri hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Ini merupakan pemeriksaan perdana mantan Menteri Sosial itu sebagai tersangka.

Idrus ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 24 Agustus 2018, atau satu pekan yang lalu. Idrus sendiri hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya akan tetap menunggu Idrus Marham. Jika tidak datang dalam tiga kali panggilan, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa.

"Ya kita undang lagi, kan prosedurnya seperti itu, sampai tiga kali ya, sebelum kita panggil paksa," ujar Alex kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Namun Alex yakin jika Idrus Marham akan kooperatif menjalani proses hukum. Hal tersebut terlihat dari tindakan Idrus yang saat menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari KPK, Idrus langsung mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial.

"Tapi saya lihat yang bersangkutan cukup kooperatif. Bahkan ketika dia sudah terima sprindik, dia kan langsung mengumumkan diri sendiri, dan mengundurkan diri. Kita melihat sebagai suatu hal yang positif," kata Alex.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

2 dari 2 halaman

Peran Idrus Marham

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: