Sukses

PAN: Bawaslu Harus Konsisten dengan Aturan Eks Napi Dilarang Jadi Caleg

Bawaslu Rembang memperbolehkan mantan narapidana korupsi dari DPC Partai Hanura M Nur Hasan, masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang Jawa Tengah, memperbolehkan mantan narapidana (napi) korupsi dari DPC Partai Hanura M Nur Hasan, masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 hal itu tidak memperbolehkan.

Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta Bawaslu tetap konsisten dengan aturan yang ada. Sebab, semua partai telah menandatangi pakta integritas untuk tidak mengajukan kadernya yang eks narapidana korupsi di Pemilu 2019.

"Tapi kok ada yang boleh ada dan tidak. Kan perlu ada konsistensi dari Bawaslu jangan ada yang tidak ada, yang boleh," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2019).

Menurut Zulkifli Bawaslu harus tetap konsisten dengan apa yang sudah disepakati. Semua itu untuk membuat masyarakat tetap percaya dengan lembaga penyelenggara pemilu. 

"Saya udah teken langsung sama ketua Bawaslu. Pakta intergritas tidak lagi ini itu banyak sekali kita baca. Akhirnya kita tidak memasukkan caleg-caleg ya. Harus konsisten dong," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra, saat dikonfirmasi. "Iya (telah diterbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018)," ucap Ilham, Minggu 1 Juli 2018.

 

Reporter: Sania Mashabi

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: