Sukses

KPK Tahan Mantan Mensos Idrus Marham

Saat keluar dari Gedung KPK, Idrus Marham sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial (Mensos) yang sudah dijadikan tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 itu ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang KPK di Kavling K-4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018).

Saat keluar dari Gedung KPK, Idrus Marham yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye tersenyum kepada awak media. Idrus menyatakan diri akan kooperatif menjalani proses hukum suap PLTU Riau-1.

"Jadi begini, seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," ujar Idrus.

Dia mengaku sudah mempersiapkan diri jika ditahan usai pemeriksaan hari ini. Idrus menyadari jika sudah menjadi tersangka, maka lambat laun pasti akan ditahan.

"Dan saya sudah katakan semua, saya ikuti tahapan-tahapan ini, dan semua saya hormati semua langkah-langkah yang diambil," kata Idrus Marham.

 

2 dari 2 halaman

Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.