Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim korup yang menerima suap terkait penanganan perkara pada Selasa (28/8/2018). Penangkapan terhadap hakim tak hanya sekali ini terjadi.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menilai setiap hakim yang korupsi tidak layak disebut sebagai hakim.
"Ketahuilah yang melakukannya (korupsi dan suap) tidak layak disebut hakim dan bukan dari golongan warga pengadilan," ujar Farid di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (1/9/2018).
Advertisement
Namun, dia meminta masyarakat tidak menganggap semua hakim korup. Masih banyak hakim yang memegang teguh keadilan.
"Diksi 'oknum' kali ini layak disebutkan, karena diyakini dengan kuat nilai kebaikan dan integritas masih jadi yang dominan pada peradilan kita," kata Farid.
Dia berharap penegak hukum dapat membabat habis korupsi di pengadilan. Ini untuk memulihkan dan membersihkan lembaga peradilan tersebut dari hakim korup.
"Usut siapapun yang terlibat, jangan ada rantai yang terputus. Dan sebaliknya juga, rehabilitasi yang memang jelas tidak terlibat," kata Farid.
Â
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penahanan Hakim PN Medan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim adhok Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba. Merry terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah aset negara di PN Medan.
"MP (Merry Purba) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Merry yang rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK mengaku heran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 28 Agustus 2018 kemarin. Dia merasa tidak menerima uang suap dari Tamin Sukardi.
"Saya enggak tahu, makanya saya bingung, sampai sekarang ini masih bingung," kata Merry.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.
Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin. Â
Advertisement