Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek pembagunan PLTU Riau-1 Eni Saragih berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Eni Saragih mengaku akan kooperatif dengan penyidik KPK guna menuntaskan perkara yang menyeretnya.
"Pasti (mengajukan JC), kami sudah sampaikan sejak awal kalau Bu Eni akan kooperatif," kata pengacara Eni, Robinson saat dikonfirmasi, Sabtu (1/9/2018).
Baca Juga
Dia berharap dengan pengajuan JC ini, kliennya akan dapat meringankan vonis di persidangan nanti. Selain itu, Eni juga berjanji tak akan mempersulit proses penyidikan kasus tersebut.
Advertisement
"Tujuannya pasti mencari keringanan dengan JC," ujarnya.
Robinson memastikan politikus Partai Golkar itu akan mengungkap pihak-pihak yang turut terlibat dalam kasus suap ini. Sejauh ini, mantan Wakil Ketua Komisi VII itu telah mengungkap bahwa uang suap proyek PLTU Riau-1, salah satunya mengalir untuk Munaslub Golkar.
"Yang pasti apa yang di tanyakan penyidik sepanjang yang di ketahui pasti akan di sampaikan, tidak akan ada yang di tutup-tutupi, seperti yang kita lihat sendiri sekarang," jelas Robinson.
Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Â
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peran Idrus
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.
Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.
Advertisement