Sukses

Bus Pariwisata Antar Anggota DPRD Kota Malang ke KPK

22 Anggota DPRD Kota Malang menjalani pemeriksaan lanjutan kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015.

Liputan6.com, Malang - Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, berangkat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dijadwalkan diperiksa dalam lanjutan kasus suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang, pada Senin 3 September.

Sebagian anggota DPRD Kota Malang itu berkumpul di Jalan Kertanegara, dekat gedung dewan. Sebuah bus pariwisata mengantar para wakil rakyat itu dari Kota Malang ke Bandara Juanda, Surabaya, terbang menuju Jakarta. Keluarga mereka hadir sekaligus jadi ajang berpamitan.

"Diantar keluarga, memberikan semangat. Karena saya tak menerima uang suap itu," kata salah seorang anggota dewan, Syamsul Fajrih sebelum keberangkatan di Malang, Minggu (2/9/2018).

Anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan ini diantar orang tua dan saudara - saudaranya. Keluarganya membekali Al-Quran untuk dibawa ke Jakarta. Fajrih pun sudah siap atas apa pun yang terjadi usai pemeriksaan komisi antirasuah.

"Saya siap memenuhi panggilan KPK ini. Saya tak pernah menerima uang suap," ujar Fajrih.

Di antara 22 orang tersebut, ada 6 orang di antaranya menumpang bus itu menuju Bandara Juanda, Surabaya. Sebagian lagi urung menumpang, memilih membawa kendaraan pribadi mengiringi bus pariwisata itu.

Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengaku tak tahu menahu soal keberangkatan 22 anggota legislatif itu untuk menjalani pemeriksaan KPK, termasuk bus yang mengantar rombongan tersebut.

"Saya tidak tahu soal itu. Karena saya sedang ada kegiatan lainnya hari ini," ujar Bambang.

Total 22 anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil KPK adalah, Syamsul Fajrih (PPP), Sugiarto (PKS), Hadi Santoso (PDI-P), Indra Tjahyono (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), M Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Choirul Amri (PKS).

Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Arief Hermanto (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra) Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji (Gerindra), Asia Iriani (PPP), Diana Yanti (PDI-P) dan Imam Gozali (Hanura).

2 dari 2 halaman

Uang Suap

Para legislator itu bersikukuh tak menerima suap saat pembahasan APBD Perubahan 2015. Sugiharto, anggota Fraksi PKS mengatakan kasus yang membelitnya adalah permainan dari Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang saat itu.

"Saya merasa dizalimi. Pak Arief dalam persidangan menuduh saya menerima suap, padahal saya tak pernah menerima," kata Sugiharto.

Hal berbeda dikatakan Ribut Haryanto, anggota dewan dari Partai Golkar yang mengakui menerima uang sebesar Rp 12,5 juta dari Sukarno, Ketua Fraksi Golkar.

“Saya lupa kapan persisnya diberi uang itu, seingat saya itu katanya uang THR. Itu sudah saya jelaskan saat diperiksa penyidik KPK kemarin,” kata Ribut.

Ribut sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 9 Juli silam. Saat itu digelar sidang untuk beberapa anggota dewan lainnya yang sudah lebih dulu jadi tersangka.

Selain 22 anggota dewan yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sebelumnya sudah ada 19 rekan mereka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. Ada yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor, ada pula sedang menjalani persidangan.

19 anggota dewan lainnya itu adalah Arief Wicaksono (PDI-P), Abdul Hakim (PDI-P), Tri Yudiani (PDI-P), Suprapto (PDI-P), Sulik Lestyowati (Demokrat), Imam Fauzi (PKB), Bambang Sumarto (Golkar), Sugiarti (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP).

Abd Rochman (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Ya’qud Ananda Gudban (Hanura), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Salamet (Gerindra, Wiwik Hendri Astuti, Sukarno (Golkar), Hery Subiantoro, Zainuddin AS. Praktis, dari total 45 anggota dewan kini hanya tersisa 5 orang saja.

Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 Arief Wicaksono bahkan sudah divonis 5 tahun penjara. Selain dari legislatif, kasus suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang ini juga menyeret pejabat Pemkot Malang.

Wali Kota Malang periode 2013 – 2018 Moch Anton divonis 2 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S divonis 2 tahun 8 bulan. Seluruh putusan hukum itu dari Pengadilan Tipikor Surabaya.