Liputan6.com, Jakarta - Polri tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua anggota Polda Sulawesi Tenggara terhadap juniornya hingga tewas. Polri memastikan akan menindak tegas pelaku, bahkan hingga pemecatan dari Korps Bhayangkara.
"Bisa dipidanakan dan bisa dipecat kalau terbukti dia melanggar," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Kasus kekerasan yang menewaskan polisi muda Bripda Faturahman Ismail (20) terjadi dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita. Dia diduga dikeroyok dua seniornya bernama Bripda Sulfikar dan Bripda Fislan.
Advertisement
Peristiwa bermula saat korban dan 19 rekannya baru saja selesai melakukan patroli. Kemudian kedua pelaku mengumpulkan 20 juniornya, termasuk Faturahman. Mereka diperintahkan berbaris dan berlutut, kemudian dipukuli dan ditendang.
Tak tahan menahan kekerasan yang dilakukan dua seniornya, Faturahman jatuh dan pingsan. Setelah dicek, rupanya korban sudah tidak bernyawa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hasil Autopsi
Pihak Polda Sulawesi Tenggara langsung melakukan autopsi begitu korban dibawa ke RS Bhayangkara Kendari. Dari hasil autopsi, ternyata luka di jantung menjadi dugaan kuat korban mengalami sesak napas dan kejang-kejang.
"Korban mengalami luka memar pada dada sebelah kiri dan luka memar pada perut sebelah bawah," kata tim Dokter RS Bhayangkara Kendari, Kompol Mauluddin.
Sementara dari visum dalam, korban mengalami luka memar pada jantung, retak pada tulang rusuk nomor 7 dan pada pembungkus jantung. "Ada resapan darah pada otot perut, diduga karena benturan benda tumpul keras," ungkap Mauluddin.
Advertisement