Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan berakhirnya ajang Asian Games 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan perubahan peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta. Sebenarnya, perubahan tersebut sudah tertuang pada Peraturan Gubernur No 92 Tahun 2018 yang intinya skema ganjil genap masih sama dengan sedikit perubahan.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Budiyanto menjelaskan, sistem ganjil genap di jalan Arteri Pondok Indah sudah dihapus. Kemudian, waktu penerapan ganjil-genap pada hari Sabtu-Minggu maupun tanggal libur nasional sudah tidak berlaku. Jadi, aturan ganjil-genap hanya diterapkan pada hari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.
"Jalan Arteri Pondok Indah dihapus. Waktu Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku. Waktunya sedikit perubahan, kalau sebelumnya kan fullday Senin sampai dengan Minggu," jelas Budiyanto kepada merdeka.com, Senin (3/8/2018).
Advertisement
Peraturan Gubernur ini berlaku sejak hari ini sampai dengan 13 Oktober 2018. Dia menjelaskan, khusus untuk Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat diberlakukan mulai 1 Oktober sampai 13 Oktober 2018 pukul 06.00 sampai 21.00 WIB. Perpanjangan tersebut diberlakukan juga untuk Asian Para Games 2018.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat," ucap Budiyanto.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com