Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang melibatkan Richard Muljadi (RM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2018).
Baca Juga
Berkas perkara kasus kokain tersebut dilimpahkan siang tadi oleh Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Tadi jam 11.30 WIB berkas perkara sudah dilimpahkan," terang Argo.
Richard Muljadi resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis 23 Agustus 2018. Penahanan Richard Muljadi dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penangkapan
Richard Muljadi diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 22 Agustus dini hari. Richard terciduk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan, yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia.Â
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement