Sukses

41 Anggota DPRD Ditahan KPK, Pemkot Malang Pasrah ke Kemendagri

Hanya 5 anggota DPRD Kota Malang yang tersisa berdampak pada lumpuhnya kebijakan pembangunan di Kota Malang.

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2015. Laju pemerintahan pun terancam lumpuh lantaran hampir semua anggota dewan terjerat kasus itu.

Mereka menyusul 19 anggota DPRD Kota Malang yang sudah lebih dulu ditahan komisi antirasuah. Sehingga dari total 45 anggota dewan, ada 41 anggota yang berurusan dengan KPK. Di antara mereka ada yang sudah divonis penjara, jadi terdakwa maupun masih tersangka.

Ditahannya para wakil rakyat itu menyebabkan roda pemerintahan di Kota Malang sementara ini terhenti. Agenda pembahasan APBD Perubahan 2018, Rancangan APBD 2019 dan pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah tak bisa dilanjutkan.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan sudah ada pertemuan antara pemerintah kota dengan Pemprov Jawa Timur dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas permasalahan ini.

“Semua kebijakan yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan sudah kami inventarisasi. Kami laporkan ke pemprov dan Kemendagri,” kata Wasto usai pertemuan di Balai Kota Malang, Senin (3/9/2018).

Sore tadi, ada pertemuan melibatkan Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Wasto, Kepala Bagian Pemerintahan Pemprov Jawa Timur Indah Wahyuni serta Refli Fatoni, Kasubdit Regional 2 Direktorat Fasilitasi Pemda dan DPRD Dirjend Otoda Kementerian Dalam Negeri.

“Mereka juga bertanya berapa anggota dewan yang jadi tersangka, terdakwa dan sekarang sisa berapa anggota dewan,” ujar Wasto.

Setelah ini akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas solusi yang akan ditempuh. Bisa jadi, akan ada keputusan diskresi dalam pengambilan kebijakan di Kota Malang. Sesuai UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Sekarang kami menunggu lebih lanjut seperti apa langkah yang akan diambil oleh pemprov dan Kemendagri,” tutur Wasto.

2 dari 2 halaman

Anggota Dewan Tersisa

Di Gedung DPRD Kota Malang saat ini hanya tersisa 5 orang anggota saja. Mereka adalah Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Tutuk Haryani (PDI-P), Nirma Cris Nindya (Hanura) serta Abdulrahman (PKB).

Abdulrahman baru duduk sebagai anggota dewan lewat pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia. Sedangkan Nirma Cris menggantikan Ya’qud Ananda Gudban yang mundur saat maju sebagai calon Wali Kota Malang di Pilkada 2018 lalu.

“Kami juga menunggu hasil pertemuan antara pemkot dengan Kemendagri, termasuk bagaimana fungsi dewan bisa kembali seperti semula,” kata Abdulrahman yang juga Plt Ketua DPRD Kota Malang.

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah, Syamsul Fajrih (PPP), Sugiarto (PKS), Hadi Santoso (PDI-P), Indra Tjahyono (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), M Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Asia Iriani (PPP).

Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Choirul Amri (PKS), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Arief Hermanto (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra) Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji (Gerindra), Diana Yanti (PDI-P) dan Imam Gozali (Hanura).

Sedangkan 18 rekan mereka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah adalah Abdul Hakim (PDI-P), Tri Yudiani (PDI-P), Suprapto (PDI-P), Sulik Lestyowati (Demokrat), Imam Fauzi (PKB), Bambang Sumarto (Golkar), Sugiarti (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP).

Abd Rochman (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Ya’qud Ananda Gudban (Hanura), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Salamet (Gerindra), Wiwik Hendri Astuti, Sukarno (Golkar), Hery Subiantoro, Zainuddin AS. Satu orang lagi yakni Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sudah divonis 5 tahun penjara.

Selain dari legislatif, kasus suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang ini juga menyeret pejabat Pemkot Malang. Wali Kota Malang periode 2013 – 2018 Moch Anton divonis 2 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S divonis 2 tahun 8 bulan. Seluruh putusan hukum itu dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Video Terkini