Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Partai Golkar sebagai tersangka dengan pidana korporasi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Penetapan tersangka tersebut dapat dilakukan KPK, apabila Partai Golkar terbukti menerima uang suap dari proyek tersebut.
"Kalau itu bisa kita buktikan (ada dugaan aliran suap PLTU Riau-1), itu bisa (Ditetapkan sebagai tersangka korporasi), tapi sampai sekarang belum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Baca Juga
Penetapan Golkar yang merupakan sebuah organisasi berbadan hukum sebagai tersangka, bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Advertisement
Pada kasus ini, sebagian uang suap PLTU Riau-1Â yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih diduga mengalir ke Golkar untuk keperluan Munaslub 2017. Basaria mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan pengakuan Eni tersebut.
"Sampai sekarang belum ada pembuktian itu dipakai atau tidak. Itu masih dalam pengembangan," ujar Basaria.
Â
3 Tersangka
Terkait kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sempat mengakui sebagian uang yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Selain itu, Eni juga mengaku diperintahkan oleh Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal proyek pembangkit listrik milik PT PLN itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement