Sukses

Aturan Ganjil Genap di Jalan Benyamin Sueb Berlaku 1 Oktober

AKBP Budiyanto mengungkapkan beberapa perubahan pemberlakuan ganjil genap menjelang dan selama Asian Paragames sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan peraturan pelat nomor ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb arah tol Jakarta Pusat mulai diberlakukan pada 1 Oktober, jelang pelaksanaan Asian Paragames.

"Khusus untuk lokasi Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, diberlakukan 1 hingga 13 Oktober 2018," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/9/2018).

AKBP Budiyanto mengungkapkan beberapa perubahan pemberlakuan ganjil genap menjelang dan selama Asian Paragames sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018.

Perubahan perpanjangan kebijakan ganjil genap diberlakukan sejak 3-13 Oktober 2018 menjadi Senin-Jumat pukul 06.00-21.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional). 

2 dari 2 halaman

Kendaraan yang Boleh Melanggar

Perpanjangan ganjil genap tidak diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan; dan segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat.

Budiyanto menuturkan, pembatasan lalu lintas ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pemimpin lembaga negara seperti presiden, wakil presiden, Ketua MPR-DPR-DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK.

Kemudian, kendaraan pemimpin dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus Asian Paragames.

Selain itu, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, sepeda motor dan kendaraan yang membawa masyarakat difabel.

Pembatasan ganjil genap juga tidak berlaku untuk kendaraan seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.

Saksikan video pilihan di bawah ini: