Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersiapkan tiga skenario untuk menjamin roda pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan. Langkah ini diperlukan menyusul DPRD Malang yang tinggal beranggotakan empat orang.
"Karena yang namanya Pemda adalah seorang gubernur, bupati, walikota, termasuk DPRD. Kasus Malang kan kasus yang unik, tinggal empat orang sementara," kata Tjahjo di Gedung KPK, Selasa (4/9/2018).
41 anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK. Mereka menjadi tersangka penerima suap.
Advertisement
Padahal, DPRD Malang totalnya hanya berjumlah 45 orang. Alhasil, tinggal tersisa empat orang duduk di legislatif. Tjahjo menilai kasus yang meninmpa anggota DPRD Kota Malang sangat memprihatinkan.
Kemendagri akan mengeluarkan diskresi dalam kasus DPRD Malang. Sebab, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang ditahan KPK belum berjalan.
Opsi pertama yang akan diambil adalah dengan melibatkan gubernur Jawa Timur untuk pengambilan keputusan.
"Yang kedua izin Kemendagri, ketiga bisa dilakukan aturan wali kota atau gubernur atau peraturan bupati setelah ada persetujuan daripada Kemendagri," Tjahjo menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini