Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta partai politik pengusung anggota DPRD Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).
"Ada yang begitu tersangka, partai langsung memecat, langsung PAW-kan. Harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu ya kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi. Jadi tetap berjalan dengan baik," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Menurut Agus, dengan melakukan PAW maka aktivitas pemerintahan di DPRD Malang dapat langsung kembali normal.
Advertisement
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sendiri juga telah mengeluarkan diskresi dalam menyikapi masalah tersebut.
"Tiga diskresi kalau tidak salah, mudah-mudahan kekosongan itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan," jelas Agus.
Sebanyak 41 kursi di gedung DPRD Kota Malang kosong. Mereka beralih mengisi kursi pesakitan lantaran ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 Kota Malang.
Praktis dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, kini hanya tersisa 4 anggota dewan saja. Penghuni kursi tersisa itu adalah Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Abdulrahman (PKB), Tutuk Haryani (PDI-P).
Dugaan suap ini mencuat saat KPK menggeledah Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang pada Agustus 2017 silam. Komisi antirasuah menemukan keterkaitan eksekutif dan legislatif untuk memuluskan anggaran proyek.
Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Arif Wicaksono jadi yang pertama ditahan pada November 2017. Arief beberapa bulan lalu sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Berikutnya, 18 anggota dewan ditahan pada Maret 2018. Mereka berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Abdul Hakim (PDI-P), Tri Yudiani (PDI-P), Suprapto (PDI-P), Sulik Lestyowati (Demokrat), Imam Fauzi (PKB).
Bambang Sumarto (Golkar), Sugiarti (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP), Abd Rochman (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Ya’qud Ananda Gudban (Hanura), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Salamet (Gerindra, Wiwik Hendri Astuti, Sukarno (Golkar), Hery Subiantoro, Zainuddin AS.
Â
Gelombang ke 2
Gelombang berikutnya, 22 anggota DPRD Kota Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 3 September ini. Mereka adalah, Syamsul Fajrih (PPP), Sugiarto (PKS), Hadi Santoso (PDI-P), Indra Tjahyono (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), M Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Asia Iriani (PPP).
Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Choirul Amri (PKS), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Arief Hermanto (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra) Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji (Gerindra), Diana Yanti (PDI-P) dan Imam Gozali (Hanura).
Kasus suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang ini juga menyeret Moch Anton, Wali Kota Malang periode 2013 – 2018 dan divonis 2 tahun penjara. Mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S divonis 2 tahun 8 bulan. Seluruh putusan itu dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Â
Advertisement