Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri hubungan antara Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Sujono Hadi Sudarno dengan Partai Golkar terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Hadi telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca Juga
"Untuk Sujono, KPK mengkonfirmasi saksi tentang jabatannya selaku Direktur Utama PT Samantaka, hubungannya dengan Golkar, dan pengetahuan tentang aliran dana terkait proyek ini," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Advertisement
Penyidik KPK juga memanggil kerabat Eni Saragih, Tahta Maharaya, sebagai saksi dari Idrus Marham.
"Untuk Tahta, KPK mengklarifikasi pada saksi informasi yang telah didapatkan KPK terkait proses pengurusan anggaran dan dugaan pemberian fee pada tersangka dalam kasus ini," kata Febri.
Sementara Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali, Henky Heru Basudewo juga turut dipanggil sebagai saksi atas tersangka Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited.
"KPK mengkonfirmasi saksi terkait dengan peran PT PJB dalam pembangunan PLTU Riau-1," Febri menandaskan.
Tersangka
KPK sendiri baru menetapkan Johannes B Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sempat mengakui sebagian uang yang dia terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement