Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya hanya akan menjadikan tersangka otak di balik tindakan pidana korupsi.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang terjebak dalam sistem organisasi dan hanya bisa melakukan apa yang diperintahkan atasannya.
"Kondisi seperti itu harus bisa dilihat oleh sistem pengadilan kita," ujar Agus di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Advertisement
Agus menyatakan, pejabat penerima hasil pekerjaan biasanya hanya menjadi saksi dan bukan tersangka. Pejabat pembuat komitmennya kemudian hanya jadi saksi. Hal ini dikarenakan mastermind dari tindak korupsi itu bukan pejabat itu.
"Dia hanya menjalankan perintah terpaksa. Nah, ini Insyaallah bisa kita pelatihan bersama ya, KPK secara rutin akan pelatihan bersama dengan para penegak hukum yang lain," jelas Agus.
Ia menyampaikan, nanti akan ada rapat koordinasi antara KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), BKN, dan Kemendagri membahas masalah tersebut. (Melissa Octavianti )
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: