Sukses

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara

Keduanya ditahan karena berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra Cahyo Adi Oktaviari dan Direktur PT Karka Arganusa Sutrisno Bachrun. Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara, tahun anggaran 2006-2010.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai 3 September 2018 sampai 22 September 2018," kata Kapuspenkum Kejagung, Muhammad Rum, melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Keduanya ditahan karena berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-21/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018 terhadap Sutrisno dan tersangka Cahyo berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.

"Penyidik menahan dengan pertimbangan alasan objektif, yakni tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Rum menyebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 35 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Penyediaan sarana air bersih Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau itu bersumber dari dana APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009-2011 dengan sistem kontrak multiyears tahap I dengan pagu anggaran senilai Rp 98 miliar dan tahap II Rp 134 miliar," ucapnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (multiyears) Tahun Anggaran 2007-2010 telah memeriksa saksi sebanyak 32 orang dan ahli sebanyak 1 orang," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Saksikan video pilihan di bawah ini: