Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para anggota DPRD Kota Malang menerima gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar. Â
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (5/9/2018), gratifikasi tersebut merupakan pengembangan KPK terkait dugaan suap Rp 700 juta dari walikota Malang non-aktif Muhammad Anton. Â
Baca Juga
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dari 19 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagian telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uangnya kepada KPK. Â
Advertisement
KPK telah menahan 21 anggota DPRD Kota Malang dari 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang. Penahan tersebut merupakan pengembangan KPK, terkait dugaan suap dari wali kota Malang non-aktif Muhammad Anton. (Karlina Sintia Dewi)