Sukses

4 Fakta Korupsi Berjemaah 41 Anggota DPRD Malang

Sebanyak 41 dari 45 anggota pembuat kebijakan yang berkantor di gedung DPRD setempat terlibat kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Laju pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur, terancam lumpuh. Bagaimana tidak, 41 dari 45 anggota pembuat kebijakan yang berkantor di gedung DPRD Malang terlibat kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Kini para penghuni di Kantor DPRD Malang hanya tersisa empat orang. Mereka adalah Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Abdulrahman (PKB), dan Tutuk Haryani (PDI-P).

Kasus suap APBD-P Kota Malang mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota dan Gedung DPRD Malang, pada Agustus 2017 silam.

Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Arif Wicaksono, orang pertama yang ditahan pada November 2017. Dia divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Kasus ini kemudian menyeret Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton dan mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S. Masing-masing dijatuhi vonis 2 dan 2 tahun 8 bulan penjara. 

Lembaga antirasuah itu menemukan adanya keterkaitan antara eksekutif dan legislatif untuk memuluskan anggaran proyek.

Berikut ini sejumlah fakta terkait dugaan korupsi anggota DPRD Kota Malang yang dilakukan secara berjemaah.

 

2 dari 5 halaman

1. Asal Mula Korupsi APBD Malang 2015

Berawal dari penangkapan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono. Dalam sebuah pertemuan dengan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S, Arief meminta uang Rp 700 juta untuk meloloskan nominal anggaran yang diajukan untuk sejumlah proyek di Malang.

Dari situ, KPK melakukan pengembangan. Hasilnya, uang suap tersebut tidak dimakan sendiri oleh Arief Wicaksono. Sisanya dibagikan kepada 18 anggota DPRD lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Abdul Hakim (PDI-P), Tri Yudiani (PDI-P), Suprapto (PDI-P), Sulik Lestyowati (Demokrat), Imam Fauzi (PKB), Bambang Sumarto (Golkar), Sugiarti (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP).

Abd Rochman (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Ya’qud Ananda Gudban (Hanura), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Salamet (Gerindra), Wiwik Hendri Astuti, Sukarno (Golkar), Hery Subiantoro, Zainuddin AS. 

3 dari 5 halaman

2. Berlanjut, 22 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka

Korupsi berjemaah yang dilakukan para anggota dewan tak hanya berhenti di situ. KPK menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ke-22 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 3 September 2018.

Mereka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar,  Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Ribut Harianto, Een Ambaraari, Bambang Triyoso, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Choirul Amri.

Tersangka lainnya adalah Diana Yanti, Sugiarto, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, dan Afdhal Fauza

Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

4 dari 5 halaman

3. Roda Pemerintahan Terancam Lumpuh

Total ada 41 dari 45 anggota DPRD Malang yang kini ditangkap KPK terkait APBD-P tahun anggaran 2015. Kursi para dewan terhormat kini menyisakan empat anggota. 

Ditahannya para wakil rakyat itu menyebabkan roda pemerintahan di Kota Malang sementara terhenti. Agenda pembahasan APBD Perubahan 2018, Rancangan APBD 2019 dan pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah tak bisa dilanjutkan.

“Semua kebijakan yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan sudah kami inventarisasi. Kami laporkan ke pemprov dan Kemendagri,” kata Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto usai pertemuan di Balai Kota Malang, Senin, 3 September kemarin. 

5 dari 5 halaman

4. Diskresi

Separuh lebih anggota DPRD Malang yang ditangkap terkait kasus suap dan gratifikasi membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkonsultasi langsung dengan KPK. 

Kemendagri akan mengeluarkan diskresi dalam kasus DPRD Malang. Sebab, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang ditahan KPK belum berjalan.

Ada tiga opsi terkait diskresi dalam kasus suap DPRD Malang. Pertama dengan melibatkan Gubernur Jawa Timur untuk pengambilan keputusan.

"Yang kedua izin Kemendagri, ketiga bisa dilakukan aturan wali kota atau gubernur atau peraturan bupati setelah ada persetujuan daripada Kemendagri," ucap Tjahjo.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: