Sukses

Polisi Bongkar Praktik Penyuntikan Gas Melon di Bogor

Temuan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Cileungsi.

Liputan6.com, Bogor - Jajaran Polres Bogor menyita ratusan tabung gas elpiji di sebuah gudang penyuntikan gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tiga pelaku, salah satu di antaranya pemilik agen gas diamankan petugas. Ketiga pelaku antara lain MP (42), ED (28), dan HR (37).

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg sehingga mendapat keuntungan jauh lebih besar.

"Tabung gas 12 dan 50 kg dijual dengan harga sama," kata Dicky, Rabu (5/9/2018).

Temuan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Cileungsi.

Polisi kemudian menelusuri jalur distribusi tabung gas melon di wilayah tersebut dan menemukan adanya indikasi pembelian sekaligus penimbunan gas melon dalam jumlah besar.

"Tempat itu berupa pangkalan gas," ujar Dicky.

Setelah melakukan pemeriksaan, di dalam pangkalan tidak hanya menyimpan dan menjual tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram. Namun juga tempat pelaku menyuntikkan isi tabung gas bersubsidi ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg.

"Saat digerebek para pelaku sedang melakukan aktivitas penyuntikkan isi gas elpiji," ujar Dicky.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sita Ratusan Tabung Gas

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait dengan pengisian gas ilegal itu. Selain alat penyuntik tabung gas, polisi menyita 550 tabung gas 3 kg dalam kondisi terisi gas, 11 tabung gas 50 kg dalam kondisi terisi, dan sebuah timbangan.

Mereka juga menemukan 200 tabung gas 3 kg dalam kondisi kosong, 70 tabung gas 12 kg kondisi kosong, 12 tabung gas 50 kg dalam kondisi kosong, dan 4 unit mobil pikap.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, pelaku mendapat pasokan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Tersangka membelinya dengan harga Rp 16 ribu per tabung.

Kemudian pelaku memindahkan isi empat tabung gas melon ke dalam tabung ukuran 12 kg. Dengan demikian, pelaku bisa menjual lebih mahal lantaran gas 12 kg tidak disubsidi pemerintah.

"Jumlah takarannya pun tidak sesuai," kata dia.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, agen penjualan tabung gas elpiji ini memiliki izin resmi. Namun disayangkan, bisnisnya disalahgunakan demi meraup keuntungan lebih besar.

"Keuntungan pelaku dari hasil penyuntikkan isi gas rata-rata Rp 150 juta per bulan. Mereka jual ke warung, restoran, dan warung makan," ungkap Benny.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.