Liputan6.com, Jakarta: Mantan Asisten Menteri Sekretaris Negara Urusan Umum Bambang Sutanto mengakui dana Bantuan Presiden yang disalurkan sebagai pinjaman modal usaha untuk sejumlah proyek, beberapa pinjaman itu untuk proyek Nusamba dan mobil Timor. Namun, hingga kini belum ada yang dikembalikan. Keterangan itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Kecil Komisi I DPR seputar penggunaan dana Banpres, Kamis (20/6) [baca: Komisi I DPR Memeriksa Bambang Sutanto].
Bambang mengakui besarnya dana Banpres untuk pinjaman modal itu mencapai sekitar Rp 70 miliar. Menurut dia, sebagai asisten umum Mensesneg, dirinya berwenang untuk menyimpan dan membayarkan dana Banpres. Meski demikian, Bambang membantah jika dikatakan menyimpan rekening Banpres atas nama pribadi, kendati semua rekening memang atas namanya. Ia mengaku, semua rekening itu disimpan dalam kapasitas sebagai pejabat Sekretariat Negara.
Rencananya, Tim Kecil Komisi I DPR akan kembali melanjutkan penelahaan dana Banpres dengan memanggil Sesneg Bambang Kesowo, Selasa pekan depan. Rabu kemarin, mantan Mensesneg era Presiden Soeharto, Moerdiono, telah memberikan keterangan bahwa penggunaan dan pelaksanaan dana Banpres dilakukan berdasarkan instruksi presiden saat itu [baca: Moerdiono: Banpres Sepenuhnya Wewenang Presiden].(PIN/Olivia Rosalia dan Andi Azril)
Bambang mengakui besarnya dana Banpres untuk pinjaman modal itu mencapai sekitar Rp 70 miliar. Menurut dia, sebagai asisten umum Mensesneg, dirinya berwenang untuk menyimpan dan membayarkan dana Banpres. Meski demikian, Bambang membantah jika dikatakan menyimpan rekening Banpres atas nama pribadi, kendati semua rekening memang atas namanya. Ia mengaku, semua rekening itu disimpan dalam kapasitas sebagai pejabat Sekretariat Negara.
Rencananya, Tim Kecil Komisi I DPR akan kembali melanjutkan penelahaan dana Banpres dengan memanggil Sesneg Bambang Kesowo, Selasa pekan depan. Rabu kemarin, mantan Mensesneg era Presiden Soeharto, Moerdiono, telah memberikan keterangan bahwa penggunaan dan pelaksanaan dana Banpres dilakukan berdasarkan instruksi presiden saat itu [baca: Moerdiono: Banpres Sepenuhnya Wewenang Presiden].(PIN/Olivia Rosalia dan Andi Azril)