Sukses

Komplotan Mafia Tanah Penggugat Pemprov DKI Diungkap Polisi

Para pelaku sempat memenangkan gugatan atas tanah Pemprov DKI di pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit II Harta Benda Polda Metro Jaya menangkap delapan orang mafia tanah. Para pelaku menggunakan sertifikat dan akta jual beli palsu untuk menggugat Pemprov DKI.

"Tujuan mereka untuk mendapatkan ganti rugi senilai Rp 340 miliar dari total nilai aset Rp 900 miliar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).

Tanah seluas 2,9 hektare milik Pemprov DKI yang menjadi objek sengketa saat ini dijadikan gedung Samsat Jakarta Timur. Lahan itu dibeli Pemprov pada 1985 dengan sertifikat kepemilikan atas nama J.

"Lalu pada tahun 1992, sertifikat itu berstasus hak pakai dan Pemprov DKI sebagai pihak yang berwenang atas tanah tersebut," kata Ade Ary.

Kemudian, lanjut dia, pada tahun 2014 ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanah. Mereka mengaku ahli waris pemilik tanah dan menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan negeri Jakarta Timur.

Hakim sempat memenangkan para penggugat. Belakangan diketahui dokumen yang mereka ajukan ke persidangan palsu.

"Dasar gugatan ialah sertifikat hak milik yang diduga palsu dan dinyatakan palsu oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI," beber Ade.

 

2 dari 2 halaman

Pasal Pemalsuan

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 tentang Pemalsuan Akta Otentik, Pasal 266 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini