Sukses

Pemerintah Agar Kaji Ulang Kebijakan Reklamasi

Pemerintah didesak segera mengkaji ulang kebijakan reklamasi yang dapat dimanfaatkan Singapura, untuk menambah luas daratan negara tersebut ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah didesak agar segera mengkaji ulang kebijakan reklamasi yang dapat dimanfaatkan Singapura, untuk menambah luas daratan negara tersebut. Demikian disampaikan Koordinator Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Standarkiaa Latief dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (19/11).

Latief menjelaskan bahwa hasil laporan salah satu lembaga lingkungan AIDEenviroment yang bekerja sama dengan KITLV The Netherlands, diperkirakan sebanyak reklamasi Singapura menggunakan pasir laut dari Indonesia khususnya kepulauan Riau. "Meski sempat dihentikan ekspor pasir oleh pemerintah pada 2002. Namun masih banyak terjadi di lapangan kegiatan ekspor ilegal. Ditambah lagi semakain maraknya perusahaan penambang pasir laut yang mengirim pasir legal maupun ilegal," katanya.

Dijelaskan Latief, banyak pulau-pulau kecil di wilayah provinsi Riau nyaris tenggelam, termasuk Pulau Nipah, yang jadi tanda batas antara Indonesia dan Singapura. Gara-gara reklamasi, batas wilayah Singpura semakin menjorok sepanjang 12 kilometer ke wilayah laut Indonesia, jika berpatokan pada original base line perjanjian perbatasan Indonesia-Singapura pada 1973.(BJK/SHA)
    Video Terkini