Sukses

Seberapa Dekat Richard Muljadi dan ML Si Pemasok Kokain?

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, pihaknya tengah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus narkoba yang membelit Richard Muljadi.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengakui kesulitan untuk mengedus jejak ML yang diduga memasok kokain kepada Richard Muljadi. Kini, Richard yang berstatus tersangka mengaku dekat dengan ML.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, pihaknya tengah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus narkoba yang membelit Richard Muljadi, termasuk memburu ML yang disebut-sebut sebagai pemasok kokain kepada Richard Muljadi.

"Kami sudah bentuk tim untuk membongkar jaringan Narkoba di DKI Jakarta. Tim khusus itu juga menangani kasus RM," kata Suwondo saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/9/2018).

Suwondo mengatakan, penyidik telah mendapatkan sejumlah informasi mendalam tentang hubungan antara Richard Muljadi dan ML.

"Richard dengan ML bisa dibilang sudah saling percaya, karena benda seperti ini (Kokain) tidak bisa dijual sembarangan. Lalu, Richard juga sudah sering beli kokain ke ML. Transaksinya pun kadang-kadang menggunakan perantara," ucap dia.

"Tapi untuk kemarin beli sendiri (bertemu langsung dengan ML di Kebayoran Baru)," ujar dia.

Selain berhasil menghimpun data, Suwondo melanjutkan, timnya tersebut juga telah memperoleh beberapa petunjuk yang akan membantu mendeteksi keberadaan ML.

"Kami belum tahu di mana posisi ML. Tapi kami kantongi jejak-jejaknya, seperti ML suka melakukan transaksi di mana saja," tandas dia.

Sebelumnya, Suwondo mengatakan pihaknya mengaku kesulitan melacak sosok ML. Minimnya informasi dari tersangka menjadi kendala polisi sulit melacak jejak ML.

"Data yang dikasih Richard Muljadi sangat minim," kata Suwondo ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/8/2018).

2 dari 2 halaman

Berkas Diperiksa Kejaksaan

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku masih meneliti berkas perkara tersangka Richard Muljadi terkait kasus kepemilikan kokain. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Nirwan Nawawi.

"Berkas sudah tiba tanggal 3 September. Sampai saat ini jaksa masih melakukan penelitian berkas, terhadap kelengkapan formil, maupun materiil," kata Nirwan saat dihubungi, Kamis (6/9/2018).

Kata Nirwan, sejak menerima berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu selama 14 hari, untuk meneliti proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Karena itu, terhitung sejak dilimpahkan tahap satu pada 3 September maka sisa waktu 11 hari lagi.

"Pokoknya semenjak berkas dilimpahkan jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas. Itu diatur di KUHAP pada Pasal 138," katanya.

Nirwan menambahkan, apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka jaksa akan membuat surat kepada penyidik Polri untuk segera melimpahkan penahanan Richard.

"Apabila berkas dinyatakan masih kurang, maka sebelum waktu 14 hari itu, jaksa sudah mengembalikan berkas berikut petunjuknya, yang dinamakan P19. Nah kalau dianggap lengkap, ya sudah jadi sudah P21," pungkas Nirwan.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com