Fokus Indosiar, Aceh - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mengeluarkan edaran berisi 14 butir standarisasi keberadaan kafe dan warung kopi sesuai syariat Islam. Salah satunya mengharamkan laki-laki dan perempuan duduk satu meja jika bukan mahramnya.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (6/9/2018), salah satu isinya ialah pramusaji wanita tiak dibolehkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB. Ada pula poin menyebutkan dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB, kecuali bersama mahram atau pendamping.
Baca Juga
Pada poin 13 juga disebutkan bahwa haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
Advertisement
Surat edaran tersebut mengundang beragam tanggapan. Bahkan anggota DPR Kabupaten Bireun Suhaimi Hamid menilai peraturan tersebut perlu ditinjau ulang. Keberadaan warung kopi justru dianggap menjadi ruang interaksi yang perlu dilestarikan.
"Di sini jadi tempat transit otomatis semua orang singgah di sini. Image kita jadi tidak baik jika hal itu diterapkan. Maka dari itu saya mengimbau pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut,” ujar Anggota DPR Bireuen Suhaimi Hamid.
Sementara itu, Bupati Bireuen Saifanur menegaskan imbauan tersebut dikeluarkan murni untuk penegakan syariat islam.
"Supaya kita beda dengan yang lain dan menjalankan syariat Islam,” ujar Bupati Bireuen Saifannur.
Hingga saat ini imbauan tentang standardisasi warung kopi, cafe, dan restoran sesuai syariat Islam di Kabupaten Bireuen belum sepenuhnya diketahui masyarakat. Sejumlah warung kopi di Kabupaten Bireuen juga belum menerapkan poin-poin yang berdasarkan imbuan. (Karlina Sintia Dewi)