Liputan6.com, Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan fatwa haram bagi laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, minum dan makan satu meja di warung kopi, kafe, atau restoran di Bireuen, Aceh. Aturan yang dikeluarkan Bupati Bireuen ini dianggap kontroversial. Â
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (6/9/2018), selebaran yang dikeluarkan melalui Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen banyak ditemukan di kedai kopi di Bireuen.
Sebenarnya selebaran yang ditandatangani Bupati Bireuen Saifannur ini adalah imbauan bukan perda atau qanun. Â
Advertisement
Ada 14 poin, yang sebagian besar merupakan perluasan syariat Islam yang sudah diterapkan, tetapi ada pula beberapa poin yang baru diatur kali. Â
Misalnya, poin ke-7, tertulis dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama muhrimnya. Ada juga poin ke-13 yang  mengharamkan laki-laki dan perempuan minum dan makan satu meja kecuali dengan mahramnya. Â
Larangan ini berlaku untuk warga Bireun maupun pendatang yang singgah di Bireun. Meski tujuannya baik, isi imbauan cukup meresahkan warga. Khususnya kaum perempuan di Kabupaten Bireuen. Â
Anggota DPRD Kabupaten Bireuen juga menilai mestinya pemerintah Kabupaten Bireuen tidak perlu mengeluarkan aturan yang kontroversial.Â
Di sisi lain, Bupati Bireuen Saifanur, berdalih imbauan tersebut murni untuk penegakan syariat Islam di Kabupaten Bireuen dan tanpa paksaan. Â
Bupati Bireuen Saifanur juga memastikan imbauan tentang standarisasi dibuat demi kemaslahatan bersama. Sampai saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan belum sepenuhnya diterapkan di seluruh warung kopi di Kabupaten Bireuen. (Karlina Sintia Dewi)