Sukses

Idrus Marham Diperiksa KPK terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Ini merupakan pemeriksaan perdana Idrus Marham usai ditahan KPK pada Jumat 31 Agustus 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dan Johannes B Kotjo terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau.

"Jadi gini, hari ini saya diperiksa sebagai saksi terhadap saudara Eni Saragih dan saudara Kotjo (Jonannes Budisutrisno Kotjo)," kata Idrus Marham di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Ini merupakan pemeriksaan perdana Idrus Marham pasca ditahan KPK pada Jumat 31 Agustus 2018. Mantan Sekjen Partai Golkar itu mengatakan pemeriksaan kali ini hanya melengkapi berkas yang sudah ada sebelumnya.

"Hanya melengkapi berkas yang sudah sebelumnya. Penjelasan sebelumnya. Jadi enggak banyak. Hanya satu, dua, tiga pertanyaan dan saya sudah jelaskan," ujarnya.

Selain Idrus Marham, penyidik memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Politisi Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk Johannes B Kotjo.

2 dari 2 halaman

Tiga Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Saksikan video pilihan di bawah ini: