Sukses

Tak Ada Pidana, Polisi Sebut Kebakaran Pulau Komodo karena Faktor Alam

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, polisi tidak menemukan adanya hydrokarbon pada pulau yang terbakar.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menyelidiki kasus kebakaran di sabana Gili Lawa, kawasan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Polisi tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran tersebut.

"Tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian orang. Penyebabnya karena alam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Penyelidikan tersebut dilakukan jajaran Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, polisi tidak menemukan adanya hydro karbon pada pulau yang terbakar.

Diperkirakan, penyebab kebakaran adalah open flame atau gesekan benda yang mudah terbakar di lahan terbuka. Apalagi kondisi rumput dan ranting di sabana Gili Lawa sangat kering akibat kemarau panjang.

"Jadi kalau dugaan sengaja dibakar, sudah termentahkan," ucap dia. 

 

2 dari 2 halaman

Spot Wisata

Kebakaran terjadi di pulau Gili Lawa, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) pada Rabu 1 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Kebakaran baru bisa dipadamkan pihak BTNK pada Kamis, 2 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00 Wita atau 24 jam lebih.

Gili Lawa terletak di Utara Pulau Komodo, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Selama ini, sabana Gili Lawa menjadi salah satu tempat favorit wisatawan untuk berswafoto.