Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi turut menyampaikan duka cita atas kecelakaan bus maut di turunan leter S, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dia sangat menyayangkan pihak perusahaan pengelola bus tidak melakukan uji kir selama dua tahun.Â
Fakta tersebut diketahui setelah petugas kepolisian menemukan dokumen kir dalam bus maut bernomor polisi B 7056 SG itu. Dalam dokumen kir diketahui bus adalah milik PT Indonesia Indah Wisata, yang berkantor di Jalan Praja Dalam, Jakarta Selatan. Bus terakhir kali diuji KIR pada 2016.
Baca Juga
"Ini contoh yang tidak bagus, masa 2 tahun tidak uji berkala (kir,red)," ujar Budi di sela peninjauan lokasi kecelakaan bus maut, Minggu (9/9/2018).
Advertisement
Budi mengaku heran mengapa perusahaan tidak mengajukan uji kir bagi bus tersebut. Padahal menurutnya, biaya Kir sangat murah dan tidak seharusnya jadi kendala bagi perusahaan.Â
"Biayanya enggak besar. Di DKI saja, uji berkala cuma Rp 85 ribu. Bagi operator sebesar ini, tentu punya uang yang enggak kecil," kata Budi.Â
Budi menilai pihak perusahaan sudah lalai dan mengabaikan keselamatan penumpang. Ia pun berharap hal serupa tidak dilakukan oleh perusahaan penyedia bus angkutan lainnya.Â
Apalagi pemerintah tengah gencar mendorong pengembangan wisata. Masyarakat pengguna biro perjalanan dan penyedia angkutan pun harus memastikan keselamatan penumpang.Â
"Operator bus jangan cuma mengejar keuntungan, bisnis saja. Untuk masyarakat juga harus mempertanyakan apakah busnya laik jalan. Salah satunya bisa dibuktikan dengan buku kir," tutur Budi.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â