Sukses

Setya Novanto Serahkan Kuasa Rekening Bank Miliknya ke KPK

Setya Novanto harus membayar uang pengganti USD 7,3 juta atau sekitar Rp 66 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto menyerahkan kuasa atas rekening bank miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan kuasa tersebut terkait dengan kewajiban Novanto untuk membayar uang pengganti USD 7,3 juta atau sekitar Rp 66 miliar.

"KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan, karena pihak SN telah memberikan surat kuasa terkait uang yang disimpan di salah satu bank," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2018).

Febri mengatakan, jika uang dalam rekening bank mantan Ketua DPR RI tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa eksekutor bisa melakukan tindakan lain agar Novanto memenuhi kewajibannya tersebut.

Pembayaran uang pengganti itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang pengganti wajib dibayarkan setelah putusan pengadilan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.

 

 

2 dari 2 halaman

Vonis Novanto

Seperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.

Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim menyatakan, jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini