Sukses

Pengusaha Penyuap Eni Saragih di Kasus PLTU Riau-1 Segera Disidang

KPK melimpahkan barang bukti tersangka pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, Johanes Budisutrino Kotjo ke tingkat penuntutan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti tersangka pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, Johanes Budisutrino Kotjo ke tingkat penuntutan. Dia akan segera disidang untuk kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Kasus PLTU Riau hari ini ada pelimpahan barang bukti dan juga tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo). Jadi ini tahap 2 jadi masuk tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).

Penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hingga kini, penyidik KPK telah memeriksa 40 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Johannes B Kotjo.

"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta. Hingga saat ini ada sekitar 40 saksi yang sudah diperiksa terkait dalam perkara ini," jelas Yuyuk.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bermula dari OTT

Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.

Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.