Sukses

Kasus Bakamla, Jaksa Hadirkan Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Jadi Saksi

Kasus Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi akan dilanjut hari ini di Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penerimaan suap oleh terdakwa Fayakhun Andriadi terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco sebagai saksi.

Jaksa Takdir Suhan menjelaskan dihadirkannya Basri pada sidang hari ini guna mengonfirmasi posisi Fayakhun di partai berlambang pohon beringin itu.

"(Akan dikonfirmasi) kedekatan yang bersangkutan dengan Fayakhun, khususnya mengenai posisi Fayakhun di kepartaian maupun di Komisi I," ujar Takdir kepada Merdeka.com, Rabu (12/9/2018).

Dia menambahkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan Fayakhun, Basri merupakan staf ahli Fayakhun di Komisi I DPR. Namun, saat disinggung mengenai adanya peran Basri dalam penerimaan uang oleh Fayakhun, ia enggan menjelaskan lebih rinci.

Nama Basri Baco sebelumya mencuat saat orang kepercayaan Fayakhun, Agus Gunawan menjadi saksi pada persidangan kasus Bakamla sebelumnya. Ia mengaku pernah mengantar uang Rp 800 juta kepada Basri atas perintah anggota Komisi I DPR tersebut.

'Pernah kasih uang kurang lebih Rp 800 juta. Saat ambil uang rupiah ke Ci Ketty kan ada Rp 800 juta, itu buat Basri Baco," kata Agus.

"Untuk keperluan apa?" tanya jaksa Ikhsan dalam sidang kasus Bakamla Senin 3 September.

"Tidak tahu," jawab Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.

Realisasi satu persen kemudian dilakukan Fahmi beberapa tahap dengan rincian tahap pertama sebesar USD 300 ribu yang ditransfer ke dua rekening bank luar negeri, sebesar USD 200 ribu ke rekening bank di China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic. Kemudian USD 100 ribu ditransfer ke rekening bank di China atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co. Ltd.

Sedangkan di tahap kedua realisasi satu persen dari bagian komitmen fee dilakukan pada akhir bulan Mei 2016, yakni sebesar USD 110 ribu ditransfer ke rekening ABS AG Singapura atas nama Omega Capital Aviation Ltd. Kemudian, USD 501.480 ditransfer ke rekening OCBC Bank Singapura atas nama Abu Djaja Bunjamin.

Atas perbuatannya ia didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.