Sukses

Kasus Pungli Polisi Gadungan di JLNT Kasablanka Dihentikan

Pemberhentian kasus pungli polisi gadungan Kasablanka ini dilakukan setelah keluar SP3 dari penyidik Subdit Jatanras Ditersekrimum Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Ditersekrimum Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus pungutan liar yang dilakukan polisi gadungan bernama Joseph Anugerah di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan. Pemberhentian kasus ini dilakukan setelah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Subdit Jatanras Ditersekrimum Polda Metro Jaya.

"Iya benar (dihentikan kasusnya)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada Merdeka.com, Rabu (12/9/2018) malam.

Dia menjelaskan, penghentian kasus pungli polisi gadungan itu berdasarkan permintaan dari korban. Dalam hal ini, Jerry mengaku tak hafal nama pelapor dalam kasus itu. Korban mencabut laporannya sekitar sebulan yang lalu.

"Laporannya dicabut oleh korbannya. Saya enggak hafal (nama pelapornya). Dicabut makanya kita hentikan sidiknya," ujar Jerry.

Dia menegaskan, kasus pungli polisi gadungan ini merupakan kasus tipe B, yakni laporan polisi dari masyarakat yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tentang suatu peristiwa pidana, kemudian diberikan surat tanda bukti penerimaan laporan.

"Itu kasus penipuan," pungkasnya.

 

2 dari 2 halaman

Ulah Joseph

Sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond (CPR) Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Kasablanka, Jakarta Selatan, Minggu 15 Juli 2018, lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan. Setelah diinterogasi, anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung membuat laporan ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya perihal aksi pungli yang dilakukan Joseph.

Pada kasus pungli ini, Joseph pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph. Polisi juga menyita uang Rp 520 ribu diduga hasil pungli yang dilakukan pemuda tersebut.

Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: