Liputan6.com, Jakarta Pertumbuhan jumlah Ormas bertambah setiap harinya, hingga saat ini berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri jumlah ormas yang terdaftar sebesar 390.574 dengan rincian Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 26.031 dengan rincian: SKT Kemendagri 907SKT Provinsi 8.170SKT Kabupaten/Kota 16.954.
Berkenaan dengan itu, Ditjen Polpum menggelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Redtop Hotel, Jakarta pada Kamis (13/9).
"Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyamaan persepsi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Ormas sesuai amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," ujar Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo Dirjen.
Advertisement
Soedarmo mengatakan ormas merupakan aset penting dalam perjalanan bangsa dan negara. "Ormas mempunyai peran penting dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan," tegasnya.
"Namun dalam perjalanannya, banyak sekali ormas yang menyimpang, tidak sesuai koridor," tutur dia.
Luthfi Direktur Ormas menambahkan hal ini menjadi tugas kita bersama untuk dapat melakukan deteksi dini dan langkah antisipatif agar Pemerintah dapat membedakan Ormas-ormas yang patuh dan taat kepada UU dan yang melanggar.
Luthfi berharap Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ormas sebagaimana amanat Permendagri No. 56 Tahun 2017 agar melibatkan instansi-instansi vertikal yang ada di daerah.
"Keberadaan Tim Terpadu Pengawasan Ormas diharapkan sebagai ujung tombak bagi tata kelola dan pembinaan Ormas baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," tutupnya.
Turut hadir dalam rapat ini antara lain pejabat dari Kemenkumham, Kemenkopolhukam, BAIS, Mabes Polri, Kabid Kesbangpol Provinsi seluruh Indonesia serta Pejabat lingkup Ditjen Polpum.
Â
Â
(*)