Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi mencopot AKBP Erick Hermawan dari jabatannya sebagai Kapolres Kediri, Jawa Timur. Pencopotan itu merupakan buntut kasus pungutan liar (pungli) pembuatan SIM di lingkungan Satpas Polres Kediri.
Jabatan Kapolres Kediri akan diemban oleh Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton. Dia merupakan perwira menengah (pamen) yang sempat menjadi sorotan publik karena aksi heroiknya menyelamatkan anak kecil saat bom bunuh diri meledak di gerbang Mapolrestabes Surabaya.
Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2282/IX/KEP/2018 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Eko Indra Heri tanggal 12 September 2018.
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, mutasi tersebut telah dibahas melalui sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak). Erick dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan terkait kasus pungli.
"Itu sudah melalui mekanisme Wanjak bahwa dia dilaksanakan mutasi yang bersifat demosi. Dalam proses demosi itu, dia akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Propam," ujar Dedi di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Dedi belum bisa menyimpulkan apakah kasus pungli yang membelit Kapolres Kediri Erick akan berujung pada pemecatan. Saat ini, pamen tersebut masih diperiksa intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
"Kan masih diproses, tetap atas praduga tak bersalah," ucap dia.
Komitmen Polri
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya turut mengusut kasus pungli yang terjadi di lingkungan Polres Kediri dengan pasal korupsi. Langkah itu dilakukan karena Polri sudah berkali-kali mengingatkan anak buahnya untuk menghindari praktik pungli.
Beberapa waktu lalu, tim Saber Pungli Polri menemukan adanya praktik pungli yang terjadi di lingkungan Satpas Polres Kediri, Jawa Timur.
Ditemukan fakta bahwa setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per orang. Pungli itu dilakukan anggota Satpas Polres Kediri lewat perantara calo berinisial H, A, B, D, dan Y yang sudah terkoordinasi.
Setiap hari, para calo menyetorkan uang pungli kepada seorang PNS berinisial AN yang kemudian dilaporkan kepada Badan Urusan (Baur) SIM Bripka Ika. Setelah direkap setiap minggu, uang tersebut didistribusikan kepada Erick, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri AKP Fatikh, Kanit Regident Satlantas Polres Kediri Iptu Bagus, serta Kas dan Baur SIM.
Setiap anggota Satpas Polres Kediri menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp 300 ribu dari AN, sementara Erick dikabarkan menerima sekitar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu.
Kemudian Fatikh menerima sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, serta Bagus dan Ika sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement