Sukses

Polda Metro Jaya Periksa Pengusaha Diskotek terkait Kasus Jual Beli Tanah

Jerry mengatakan AW telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga AW masih berstatus tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan pengusaha diskotek berinisial AW alias PE sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan keterangan palsu pada akta otentik pada pekan depan.

"Segera dipanggil pekan depan," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raimond Siagian seperti dilansir dari Antara, di Jakarta, Kamis (13/9/2018). 

AKBP Jerry mengatakan AW telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga AW masih berstatus tersangka.

Selain AW, polisi juga turut menetapkan tersangka kepada AA alias SAM dan Notaris MAR, serta menahan kedua tersangka tersebut.

Ketiga tersangka itu dilaporkan kuasa hukum dari Hengki Lohanda, Jerry Bernard berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 5 April 2017.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan ketiga tersangka yakni AW alias PE, AA alias SAM, dan MAR.

Selanjutnya, polisi akan melimpahkan tahap pertama kepada kejaksaan guna diteliti berkas berita acara pemeriksaan ketiga tersangka tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Jual Beli Tanah

Kasus tersebut diduga bermula dari jual beli lahan seluas 53 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten antara PE sebagai penjual dan Hengki merupakan pembeli.

Penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli dilakukan Notaris MAR dengan Nomor Akta 52 antara PE dan Hengki pada Februari 2017, namun penjual yakni PE tidak pernah memperlihatkan dokumen kepemilikan.

Selanjutnya, PE dan Hengki melakukan penandatangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris MAR dengan syarat uang muka 30 persen dari total pembayaran Rp11 miliar.

Namun, Hengki meminta Pepen mengurus peta bidang tanah atau Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang karena status lahan belum memiliki sertifikat.

Saat PE menunjuk MAR sebagai notaris untuk mengurus jual beli lahan itu, Hengki membayar uang muka 30 persen dari total transaksi. Namun Hengki mendapatkan NIB yang tidak pernah diterbitkan BPN Kabupaten Tangerang, bahkan tidak pernah dilakukan pengukuran.

Lantaran hal itu, Hengki melalui tim kuasa hukumnya melaporkan PE, MAR, dan AA alias SAM ke Polda Metro Jaya.