Liputan6.com, Sukabumi - Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengungkapkan fakta lain terkait kecelakaan maut bus di Cikidang, Sukabumi. Kernet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Muhamad Adam, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang layak.
"Dia hanya memiliki SIM A, untuk mobil biasa. Bukan SIM untuk bus umum," tutur Nasriadi.
Adam mengaku baru bekerja di PO Bus Jakarta Wisata Transport selama dua bulan. Saat mengantar rombongan PT Catur Putera Group ke Sukabumi, seharusnya Adam hanya berperan sebagai kernet.
Advertisement
Namun, sopir bus mengantuk dan meminta Adam mengambil alih kemudi. Hingga terjadilah kecelakaan nahas itu.
Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara Setukpa Polri, AKBP Muchamad Sofwan, mengatakan Adam masih menjalani masa pemulihan. Ia dirawat di ruang Tulip I, di rumah sakit tersebut.
"Operasi selesai tadi malam," kata Sofwan dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Jalani Pemulihan
Sofwan belum bisa memastikan kapan Adam bakal kembali dibawa ke RS Palabuhanratu. Yang pasti, Adam harus menjalani proses pemulihan terlebih dahulu.
"Masih seperti kemarin. Dijaga oleh anggota polisi," tutur Sofwan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement