Liputan6.com, Bandung - Rumah Eko Purnomo yang berada di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat, mendadak viral dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Kediaman pria berusia 37 tahun itu yang beralamat di Kampung Sukagalih, RT 05/06, Desa Pasirjati, bernasib mengenaskan.
Ibarat permainan Pac-Man asal Jepang, tokoh berwarna kuning terkurung dan terpojok oleh empat hantu yang mengejarnya. Pac-Man tak bisa mencari jalan atau menemui kebuntuan, sehingga permainan harus berakhir atau diulang.
Begitu pula dalam dunia nyata, rumah Eko terkurung. Sang pemilik tak memiliki akses jalan keluar-masuk rumah karena tertutup tembok rumah tetangga.
Advertisement
Bagaimana kronologi hingga rumah Eko tersebut tidak lagi mempunyai akses jalan? Bagaimana pula upaya mencari solusinya? Simak Infografis berikut ini:
Coba Mengadu ke Presiden
Rumah Eko mulai terkurung tembok tetangga sejak 2016. Eko mengaku berbagai upaya ditempuh untuk mencari solusi. Bahkan, ia berusaha mengadu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat kunjungan ke ke Bandung, pada 2017.
"Pas Beliau lewat, saya lempar surat. Suratnya sekarang memang sudah enggak ada. Waktu itu ditulis tangan," kenang Eko, Selasa, 11 September 2018.
Aksi nekatnya diketahui Paspampres. Eko pun lari terbirit-birit sambil mencari lokasi persembunyian. "Saya sampai ngumpet di toilet Dukomsel daerah Dago. Ada setengah jam saya enggak berani keluar," tuturnya.
Advertisement
Tawarkan Rumah di Media Sosial
Eko pun mencoba menjual rumah miliknya melalui penawaran di laman media sosial. Dia mendeskripsikan rumahnya itu dijual dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan diberi penjelasan tak ada akses jalan.
"Saya tawarkan Rp 150 juta di bawah NJOP tanpa akses jalan. Setelah itu komentarnya beragam. Ada yang bersimpati, tapi ada juga yang mencibir karena tidak ada akses jalan. Tapi itu kenyataan," kata Eko.
Camat Ujungberung Taufik Hidayat pun berjanji menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut lebih lama. Saat mediasi, sejumlah solusi ditawarkan, namun semuanya masih tahap proses dan kesepakatan.