Fokus, Jakarta Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan pengganti untuk mengatur taksi daring menyusul keputusan Mahkamah Agung yang mencabut peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Â
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (14/9/2018), aturan yang dicabut Mahkamah Agung di antaranya kewajiban pemasangan striker, besaran tarif, serta kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada taksi daring.
Kementerian Perhubungan akan menyiapkan regulasi baru yang mengedepankan keselamatan, perlindungan pengemudi dan penumpang, serta menciptakan iklim transportasi yang baik. (Karlina Sintia Dewi) Â
Advertisement