Liputan6.com, Jakarta Polda Sumatera Selatan dan BPH Migas memproses hukum pihak kapal Tangker Muchtar Florest 01 Samarinda yang memuat 10 ton solar milik PT Karimata Energi Persada di dermaga perairan jalan Lettu Karim Kadir, kelurahan Gandus kecamatan Gandus Palembang tanpa  dokumen sah.
Kapolda meminta Jonathan King pemilik kapal yang melarikan diri harus menyerahkan diri.
Â
Advertisement