Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan dugaan penerimaan lain yang diperoleh Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap. Pangonal merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di Labuhanbatu.
"Dari bukti transaksi sekitar Rp 500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp 46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah siap menjerat Pangonal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika Pangonal terbukti menyamarkan aset.
Advertisement
"Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH (Pangonal) pada pihak lain," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dua Tersangka Lain
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.
Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 miliar. Sebelumnya, sekitar Juli 2018, diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1,5 miliar, tapi tidak berhasil dicairkan.
Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement