Sukses

BPS: Indeks Perilaku Anti-Korupsi di Indonesia Meningkat di 2018

Indeks Perilaku Anti Korupsi disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lndeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2018 sebesar 3,66 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2017 sebesar 3,71.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan jika nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Sebaliknya, jika nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (StranasPPK) menugaskan BPS untuk melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK).

"Survei ini telah dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, kecuali tahun 2016," kata dia di kantornya, Senin (17/9/2018).

Untuk tahun 2018, SPAK dilaksanakan di 34 provinsi dengan jumlah sampel sebesar 9.919 rumah tangga. Indeks Perilaku Anti Korupsi disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman.

"Oleh karena itu, analisis mengenai perilaku anti korupsi hanya dapat dilakukan sampai level nasional," ujarnya.

Pada tahun 2018, nilai indeks persepsi sebesar 3,86, meningkat sebesar 0,05 poin dibandingkan indeks persepsi tahun 2017 (3,81). Sebaliknya, indeks pengalaman tahun 2018 (3,57) turun sebesar 0,03 poin dibanding indeks pengalaman tahun 2017 (3,60).

"Pada tahun 2018, IPAK masyarakat perkotaan Iebih tinggi (3,81) dibanding masyarakat perdesaan (3,47)," jelas Suhariyanto.

Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada tahun 2018, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,53; SLTA sebesar 3,94; dan di atas SLTA sebesar 4,02.

"Masyarakat berusia 60 tahun atau lebih paling permisif dibanding kelompok usia lain. Tahun 2018, IPAK masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,65; usia 40-59 tahun sebesar 3,70; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,56."

 

2 dari 2 halaman

Ukur Tingkat Permisifitas

Survei Perilaku Anti Korupsi bertujuan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).

Survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).

Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism). 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: