Liputan6.com, Jakarta: Meski mulai tahun depan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan semua pengemudi angkutan kota mengenakan seragam dan kartu pengenal resmi, ternyata masih banyak pengemudi yang tidak peduli, Jumat (25/11). Pengemudi beralasan, mereka belum mendapatkan perintah dari pemilik kendaraan.
Sebagian pemilik dan pengemudi angkot terlihat sudah menyiapkan kelengkapan seragam dan kartu identitas pengemudi. Namun para pengemudi menyayangkan, mereka hanya diberi satu buah seragam. Bahkan, ada pengemudi yang belum punya seragam.
Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberi batas waktu hingga akhir tahun ini bagi pengemudi, untuk melengkapi syarat itu. “Bila hal itu diabaikan, ada sanksi pencabutan izin trayek,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono.
Ketentuan yang mewajibkan semua pengemudi angkot untuk mengenakan seragam dan memperlihatkan kartu pengenal pengemudi resmi di dalam kendaraan umum dimaksudkan, untuk mencegah tindak kejahatan yang kerap terjadi di dalam angkot. Dengan aturan itu, Dishub berharap, tidak ada lagi sopir tembak yang mengemudikan kendaraan umum.(SHA)
Sebagian pemilik dan pengemudi angkot terlihat sudah menyiapkan kelengkapan seragam dan kartu identitas pengemudi. Namun para pengemudi menyayangkan, mereka hanya diberi satu buah seragam. Bahkan, ada pengemudi yang belum punya seragam.
Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberi batas waktu hingga akhir tahun ini bagi pengemudi, untuk melengkapi syarat itu. “Bila hal itu diabaikan, ada sanksi pencabutan izin trayek,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono.
Ketentuan yang mewajibkan semua pengemudi angkot untuk mengenakan seragam dan memperlihatkan kartu pengenal pengemudi resmi di dalam kendaraan umum dimaksudkan, untuk mencegah tindak kejahatan yang kerap terjadi di dalam angkot. Dengan aturan itu, Dishub berharap, tidak ada lagi sopir tembak yang mengemudikan kendaraan umum.(SHA)