Sukses

Setya Novanto Rinci Penerimaan Anggota DPR dari Proyek E-KTP

Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto kembali merinci anggota DPR yang turut serta menikmati uang korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto kembali merinci anggota DPR yang turut serta menikmati uang korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Bahkan, mantan Ketua DPR itu mengungkapkan jumlah uang yang diterima oleh anggota DPR melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Ia menuturkan, ada beberapa tahap pemberian dari Irvanto terhadap sejumlah anggota DPR yakni Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, dan Tamsil Lindrung.

"Untuk Olly Dondokambey USD 500 ribu, Mekeng USD 500 ribu, Mirwan Amir USD 500 ribu, Tamsil Lindrung USD 500 ribu," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor saat menjadi saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Selain nama-nama tersebut, Setya Novanto mengatakan mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap turut menikmati uang panas dari proyek e-KTP.

Jaksa kemudian mempertanyakan adanya penerimaan oleh nama anggota DPR di luar Komisi II DPR, sebagaimana mitra kerja Kementerian Dalam Negeri selaku penyelenggara proyek e-KTP. Nama tersebut seperti Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng, mereka adalah anggota Badan Anggaran.

Menanggapi hal itu, Setya Novanto mengatakan, pemberian uang kepada anggota non-Komisi II merupakan inisiatif Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tujuannya sebagai pemulus pembahasan anggaran proyek e-KTP.

"Kalau menurut saya si Andi ini pinter. Kalau sekarang hubungannya dengan Olly, Mekeng, atau siapa ini Mirwan Amir ini hubungannya karena sebagai Badan Anggaran, jadi untuk meloloskan proyek ini," kata Setya Novanto.

 

2 dari 2 halaman

5 Terpidana

Dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.

Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: