Sukses

Setya Novanto dan Keponakan Akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Bakamla

Dihadirkannya Setya Novanto guna mengonfirmasi adanya pertemuan di kediaman mantan Ketua DPR itu dan membahas commitment fee dari pengadaan alat satelit monitoring.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap oleh Fayakhun Andriadi terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Jaksa penuntut umum pada KPK bakal menghadirkan Setya Novanto dan sang keponakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi.

Jaksa Takdir Suhan mengatakan, dihadirkannya mantan Ketua Umum Partai Golkar itu guna mengonfirmasi adanya pertemuan di kediaman Setya Novanto dan membahas commitment fee dari pengadaan alat satelit monitoring.

"(Konfirmasi terhadap Setya Novanto) terkait pertemuan Fayakhun, Fahmi Darmawansyah, di rumah SN yang curhat tentang commitment fee yang kurang karena sudah diberikan kepada Ali Habsy,” ujar Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (19/9/2018).

Sementara itu pada sidang sebelumnya, staf Fayakhun bernama Agus Gunawan mengaku pernah memberikan uang USD 500 ribu ke Irvanto. Pemberian uang terjadi saat dia bersama Fayakhun datang ke satu acara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pejaten, Jakarta Selatan. Kemudian, mantan anggota Komisi I DPR itu menyuruhnya mengantarkan tas ke Irvanto.

Agus kemudian menemui keponakan Setya Novanto itu di showroom-nya yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan. Setibanya di sana, Agus bertemu Irvanto dan menyampaikan tujuannya datang. Ia pun diajak Irvanto ke satu ruangan dan membuka tas titipan Fayakhun yang berisikan lima bundel dolar Singapura. Agus menduga uang tersebut berjumlah SGD 100 ribu hingga SGD 500 ribu.

Namun, dia mengaku tak tahu-menahu latar belakang Fayakhun memberikan uang ke Irvanto.

Selain kepada Irvanto, Agus juga pernah diperintahkan Fayakhun mengantar uang ke Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta, Basri Baco sebesar Rp 800 juta. Tidak diketahui, asal muasal dan tujuan pemberian uang tersebut.

"Pernah kasih uang kurang lebih Rp 800 juta. Saat ambil uang rupiah ke Ci Ketty kan ada 800 juta, itu buat Basri Baco," kata Agus.

"Untuk keperluan apa?" tanya jaksa Ikhsan.

"Tidak tahu," jawabnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Dakwaan Fayakhun

Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

Dari pengadaan proyek tersebut, ia mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Ketua DPD Golkar DKI Jakarta itu kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi 1 persen terlebih dahulu.

Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.

Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com