Liputan6.com, Jakarta - Rabu ini, pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk ribuan jabatan di pusat dan daerah. Sejumlah dokumen harus disiapkan para calon pendaftar, termasuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Â
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (19/9/2018), antrean panjang pengurusan SKCK terjadi di Mapolres Jakarta Timur.
Baca Juga
Para pengurus yang mayoritas adalah calon pendaftar penerimaan Pegawai Negeri Sipil 2018 ini membutuhkan SKCK sebagai antisipasi syarat dokumen yang dibutuhkan. Â
Advertisement
Berdasarkan informasi dalam persyaratan dokumen penerimaan CPNS 2018, pemerintah tidak mencatumkan SKCK dalam persyaratan dokumen. Pemerintah hanya mencatumkan KTP atau ijazah, foto dan sejumlah dokumen tambahan bagi lulusan diploma tiga (D-3) dan SMA sederajat. (Karlina Sintia Dewi)