Patroli, Makassar - Aparat Polres Makassar menetapkan ibu angkat ketiga bocah yang mengalami kekerasan di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (19/8/2018), setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, polisi resmi menetapkan M berusia 40 tahun sebagai tersangka kasus penelantaran serta kekerasan terhadap tiga anak angkatnya.
Baca Juga
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Seperti sepotong besi, gantungan baju, dan beberapa benda tumpul lainnya yang biasa digunakan pelaku menyiksa korban.
Advertisement
Pelaku mengaku tega menyekap dan menyiksa ketiga anak angkatnya itu lantaran faktor ekonomi. Dirinya yang tidak mampu membiayai hidup dan biaya sekolah anaknya kerap tak bisa menahan emosi dan melampiaskan kekesalannya kepada anak yang diangkatnya dari salah satu gereja sejak mereka masih bayi.
Pasalnya, pelaku M yang baru menjanda selama satu tahun ini mengalami kebangkrutan dari usaha di ruko yang selama ini menjadi sumber penghasilannya.
Kini pelaku dijerat pasal berlapis tentang Kekerasan dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Muhammad Gustirha Yunas)