Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi membantah dirinya menerima aliran dana gratifikasi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
TGB menuturkan, uang senilai Rp 1,16 miliar yang masuk ke rekeningnya dari PT Recapital Asset Management merupakan dana pinjaman. Kala itu dia meminjam langsung kepada Chairman Grup Recapital Rosan Perkasa Roeslani.
"Transfer itu jumlahnya Rp 1,165 miliar ditransfer dua kali pada 2010. Saya meminjam dari Pak Rosan. Karena beliau pada waktu itu satu dan lain hal meminta untuk diproses melalui perusahaan," ujar TGB di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Advertisement
TGB tak menjelaskan untuk apa dana pinjaman tersebut. Namun dia memastikan bahwa kebutuhan dana yang mendesak itu tidak ada kaitannya dengan urusan pemerintahan.
TGB memprediksi bisa mengembalikan pinjaman tersebut pada akhir 2010, namun rupanya mundur hingga 2012. Kendati, TGB memastikan urusan piutang antara dirinya dengan PT Recapital Asset Management sudah selesai.
"Walaupun Pak Rosan sahabat saya, tapi karena ini pinjaman korporasi maka dikenakan bunga. Ya saya tunduk dan terus berproses, Alhamdulillah saya sudah lunasi pokok hutang berikut bunganya," ucapnya.
Lebih jauh, mantan politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, ada dua sumber dana yang masuk ke rekeningnya. Yakni pendapatan sah yang diperoleh sebagai Gubernur NTB dan pendapatan dari yayasan pendidikan yang dikelola keluarganya.
"Sumbernya seluruh pendapatan saya yang sah, baik penghasilan sebagai gubernur, gaji, tunjangan, honor, insentif pajak daerah yang kalau dirupiahkan cukup menutupi apa yang disebut di majalah ini. Dan juga penghasilan saya di luar kapasitas saya sebagai gubernur," kata TGB.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Â
Miliki Lembaga Pendidikan
TGB mengungkap, keluarganya memiliki lembaga pendidikan dengan total sekitar 1.000 cabang. Bahkan di level perguruan tinggi saja, omzet yang dimiliki dalam setahun mencapai Rp 16-17 miliar.
"Lalu kemudian dipotret rekening saya dalam tiga tahun ada Rp 7 miliar. Ada penerimaan ke istri saya Rp 4 miliar. Apakah ketika proses divestasi saya tidak boleh menaruh uang di rekening saya sehingga semua yang masuk ke rekening semua dikaitkan dengan divestasi," ucap TGB.
TGB meyakinkan transfer tersebut tidak ada kaitannya dengan divestasi lantaran waktunya yang terpaut cukup jauh. Akad peminjaman itu telah dibuat pada 2012 jauh sebelum penyelidikan soal divestasi saham Newmont dimulai.
"Masalah ini dimulai penyelidikan tahun 2018 bulan Mei. Kalau akad dibuat setelah penyelidikan orang mulai ribut masalah divestasi atau mulai ada proses hukum dari KPK kemudian tergopoh-gopoh membuat surat perjanjian, mungkin bisa dicurigai dan dipertanyakan. Tapi faktanya jauh sekali, jauh sebelum itu," dia menandaskan.
Advertisement